Dia menilai langkah tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap status dan pengelolaan tanah Blang Padang.

Selain itu, Kemenko Kumham Imipas juga merencanakan rapat koordinasi dengan melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, serta instansi terkait lainnya.

"Rapat tersebut akan difokuskan pada penyelarasan aspek hukum dan administrasi guna menuntaskan proses pelepasan status tanah dari pencatatan barang milik negara sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Selain sengketa tanah Blang Padang, dalam kesempatan itu Ketua DPRA Zulfadhli menyampaikan dua persoalan strategis lainnya yang sedang dihadapi Aceh, yakni masalah bendera Aceh serta dana otonomi khusus (otsus).

Zulfadhli berharap ketiga persoalan tersebut dapat diselesaikan serta proses perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dapat segera diundangkan guna memperkuat pelaksanaan otonomi khusus di Aceh.

Mengenai persoalan bendera Aceh, Yusril menyampaikan isu tersebut merupakan salah satu persoalan krusial yang perlu diselesaikan dengan mengacu pada ketentuan UUPA.