Dia mengatakan pemerintah menyadari pergeseran zaman menuntut kebaruan norma pelindungan HAM yang holistik.
"Perbedaan pandangan tentang rancangan undang-undang selama disampaikan dengan argumen dan diarahkan kepada kepentingan umum adalah tanda bahwa warga masih menganggap hukum ini miliknya," ujarnya.
Maka dari itu, digelar Diskusi Publik Penguatan Pemajuan dan Pelindungan Hak Asasi Manusia melalui Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa.
Kegiatan tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk menyerap aspirasi dan kritik masyarakat secara terbuka dalam penyusunan revisi UU HAM.
Ia menjelaskan pembaruan RUU HAM memperluas jangkauan perlindungan hingga mencakup hak di ruang fisik maupun digital, pelindungan data pribadi, kebebasan kognitif, serta mengikat korporasi untuk menghormati HAM.