NADIKABAR.COM — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya mencari solusi bersama agar berbagai persoalan strategis Aceh yang telah berlangsung lama dapat segera diselesaikan.

Dalam rapat koordinasi pembahasan sejumlah persoalan strategis Aceh di Jakarta, Senin (2/11), dia menilai penyelesaian persoalan strategis yang meliputi status Lapangan Blang Padang, keberlanjutan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh, serta terkait bendera Aceh tersebut, harus mengedepankan kepastian hukum, mempertimbangkan aspek sejarah, serta menghormati kekhususan Aceh.

"Saya pikir, jangan menunda masalah lama-lama. Sedapat mungkin masalah yang dihadapi itu segera dipecahkan dan selesaikan agar tidak menjadi beban sejarah bagi kita semuanya," ujar Yusril, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Terkait status Lapangan Blang Padang, ia menjelaskan persoalan dimaksud telah lama menjadi perbedaan pandangan antara Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pertahanan melalui Kodam Iskandar Muda.

Dia berpendapat penyelesaiannya perlu mempertimbangkan hukum administrasi negara, hukum Islam, serta sejarah dan kekhususan Aceh.

Sebagai jalan penyelesaian, dia mengusulkan penetapan status tanah wakaf melalui Mahkamah Syar'iyah Aceh atau isbat wakaf. Permohonan penetapan tersebut dapat diajukan oleh pemerintah pusat atau Gubernur Aceh berdasarkan pelimpahan kewenangan Presiden.

Apabila status wakaf telah memperoleh penetapan pengadilan, kata Yusril, Kementerian Keuangan dapat menindaklanjuti proses penghapusan status Barang Milik Negara (BMN) sesuai ketentuan sehingga lahan itu dapat dikelola sebagai tanah wakaf untuk kepentingan masjid dan masyarakat.