Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan perkembangan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang merupakan inisiatif DPR RI.
Dia menyebut pemerintah telah mencapai kesepakatan terhadap sejumlah usulan, tetapi masih terdapat substansi yang memerlukan pembahasan lanjutan, khususnya kewenangan pengelolaan sumber daya alam, perizinan berusaha, pembagian pendapatan pusat dan daerah, serta besaran Dana Otsus Aceh.
Di sisi lain, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menyampaikan sejumlah persoalan terkait pelaksanaan otonomi khusus dan pemanfaatan Dana Otsus.
Dirinya turut menyoroti penanganan dampak bencana banjir di Aceh yang masih memerlukan perhatian, khususnya penyediaan hunian layak bagi masyarakat terdampak dan pemulihan infrastruktur.
Mengenai bendera dan lambang Aceh, Muzakir berpandangan simbol yang telah ditetapkan tidak perlu diubah sehingga diharapkan pemerintah pusat segera mengambil keputusan untuk memberikan kepastian atas persoalan tersebut.
Melalui rapat koordinasi tersebut, pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh berupaya menyamakan pandangan serta merumuskan langkah konkret dalam menyelesaikan berbagai persoalan strategis Aceh.
Upaya itu diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, menghormati kekhususan Aceh, memperkuat pembangunan daerah, serta menjaga perdamaian dan persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).