"Pak Presiden secara garis besar sebenarnya sudah menyetujui cara penyelesaian seperti ini. Tapi barangkali ada saran-saran lain yang lebih baik," ungkap dia.

Selain persoalan Blang Padang, Menko Kumham Imipas turut menyoroti penyelesaian persoalan bendera Aceh yang telah berlangsung sejak 2013.

Dia menekankan pentingnya mencari jalan kompromi melalui kesepahaman bersama dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum nasional dan menghormati kekhususan Aceh.

Yusril merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah yang mengatur penggunaan lambang daerah, termasuk larangan penggunaan lambang yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan lambang tertentu.

Menurutnya, diperlukan pemikiran bersama untuk menemukan solusi yang dapat diterima seluruh pihak sehingga persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut.

Sementara itu, Menko Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menegaskan pentingnya penyelesaian berbagai persoalan strategis Aceh secara terkoordinasi dengan tetap menjamin kepastian hukum, menghormati kekhususan daerah, serta menjaga keberlanjutan perdamaian.

"Perdamaian Aceh merupakan aset bangsa yang harus terus kita rawat. Penghormatan terhadap kekhususan Aceh perlu diwujudkan melalui pembangunan yang berkeadilan, pemerintahan yang akuntabel, dan penyelesaian permasalahan yang menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Dudung.