NADIKABAR.COM — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra menerima gelar Doktor Honoris Causa (HC) bidang Hukum Islam (Fiqh) dari Universitas Islam Negeri (UIN) Ar Raniry, Banda Aceh.
Gelar kehormatan bidang Keahlian Hukum Islam (Fiqh) tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan pemikiran Yusril dalam pengembangan hukum, khususnya terkait hubungan antara prinsip-prinsip syariah dan sistem hukum nasional.
“Saya tentu, bukanlah seorang yang pernah menempuh jalur pendidikan formal mengenai hukum Islam, lebih-lebih di bidang fiqih, karena bidang studi yang saya dalami selama ini adalah Hukum Tata Negara, Ilmu Politik dan Filsafat,” kata Yusril Ihza Mahendra dalam rapat senat terbuka Milad UIN Ar-Raniry dan upacara Penganugerahan Gelar Doktor Honoris Causa (HC) di UIN Ar Raniry, Banda Aceh, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa dalam konteks tersebut, ia melangkah untuk melakukan kajian terhadap pembentukan berbagai konstitusi modern di dunia Islam.
"Mulai dari negara-negara yang secara spesifik menamakan dirinya sebuah negara atau Republik Islam maupun negara-negara mayoritas Muslim yang berusaha merumuskan norma-norma konstitusinya dengan mempertimbangkan asas-asas bernegara sebagaimana diajarkan di dalam Islam," ujarnya.
Menurut dia, dalam perjalanan sejarah sejak lima puluh tahun terakhir ini, selama mendalami hukum tata negara, filsafat dan ilmu politik dari sudut pandang akademik, dirinya ternyata terlibat dalam merumuskan berbagai kebijakan pembentukan hukum nasional.