Ia mengatakan negara tidak akan dapat menyampingkan hukum yang hidup dalam masyarakat atau the living law, yakni norma-norma yang membentuk kesadaran hukum dalam masyarakat yang bersangkutan melalui sebuah proses sejarah yang panjang.

“Hukum Islam di Indonesia adalah hukum yang hidup, the living law yang bukan saja membentuk kesadaran hukum, tetapi juga menuntun perilaku individu dan masyarakat sesuai dengan norma-norma hukum itu. Proses legislasi di sebuah negara yang demokratis tentu tidak dapat dilakukan secara sembarangan mengikuti kemauan pemerintah atau para legislator yang sedang berkuasa,” katanya.

Yusril mengatakan Negara harus melakukan formulasi, menemukan asas hukum dan kemudian mentransformasikannya menjadi hukum positif. Negara akan gagal jika menciptakan norma-norma hukum yang secara substansial bertentangan dengan kesadaran hukum rakyatnya sendiri.

Rektor UIN Ar Raniry Banda Aceh, Prof Mujiburrahman berharap penghargaan tersebut dapat menjembatani dan mentransformasikan pemikiran hukum Islam ke dalam sistem hukum positif di Indonesia, sekaligus memperkuat hubungan kelembagaan antara perguruan tinggi, pembuat kebijakan, dan praktisi hukum di tingkat nasional.

Dalam upacara senat terbuka dan anugerah HC tersebut turut hadir Wakil Menteri Agama, Dr KH Romo Muhammad Syafi’i, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan dan sejumlah pejabat lainnya.