"Mulai dari amandemen konstitusi, sampai terlibat merumuskan berbagai norma hukum nasional, baik di bidang hukum tata-negara, administrasi negara, hukum perdata, bahkan hukum pidana dan perumusan konvensi internasional," ujarnya.

Ia mengatakan seorang politisi atau pejabat pemerintahan seyogianya memang harus mempunyai minat dan perhatian yang besar kepada ilmu-pengetahuan agar rumusan kebijakan dan keputusan yang diambilnya menjadi lebih bijaksana dan adil dan sejauh mungkin harus dapat diterima oleh semua pihak.

β€œPara akademisi hendaknya tetap secara aktif memformulasikan berbagai masalah yang dihadapi oleh masyarakat, serta berusaha keras memberikan jalan ke luar untuk mengatasi dan memecahkan masalah-masalah itu,” katanya.

Ia mengatakan para akademisi adalah orang yang berpikir kritis berdasarkan prinsip-prinsip keilmuan yang didalaminya. Pemikiran kritis dan kreatif itu sangat diperlukan oleh bangsa manapun di dunia ini, bukan sekedar untuk mengkritik, tetapi mampu menunjukkan bagaimana jalan ke luar mengatasi sebuah masalah.

"Para akademisi dan politisi harus bekerja bahu-membahu mengatasi setiap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakatnya. Negara kita adalah negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia. Sebagaimana kita maklum, ajaran-ajaran Islam itu mencakup keseluruhan aspek kehidupan manusia, termasuk pula persoalan-persoalan hukum di dalamnya," ujarnya.

Di manapun di dunia ini, kata Yusril, agama yang mayoritas dianut oleh penduduknya sedikit-banyaknya akan memberikan pengaruh kepada pembentukan hukum nasionalnya, betapapun negara itu, secara resmi menyatakan dirinya sebagai sebuah negara sekuler yang memisahkan urusan keagamaan dengan urusan kenegaraan.