NADIKABAR.COM — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan LSP selaku tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto, media, pengusaha, hingga tokoh masyarakat merujuk kepada jenderal polisi aktif.
"Saya tidak boleh sebutkan nama orang, inisial LSP ienderal polisi aktif," ujar Yusril di kantornya, Jakarta, Selasa (3/11) malam.
Yusril turut menjelaskan alasan polisi tidak mengenakan Pasal yang berhubungan dengan makar.