Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Yusril Ungkap LSP Penyadap Presiden Prabowo Jenderal Polisi Aktif
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan LSP selaku tersan
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 3 November 2026 pukul 20:57 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Kami ingin memastikan sampai sejauh ini Pasal penyadapan dan intersepsi, sama sekali tidak digunakan Pasal makar. Pasal makar diatur KUHP dan ada 3 kategori, makar terhadap presiden, makar terhadap pemerintah dan makar untuk memisahkan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ungkap Yusril.
"Sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana, tapi semata-mata penyadapan," lanjutnya.
Selain LSP, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Keduanya ialah ASN dan EH.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.