"Kami ingin memastikan sampai sejauh ini Pasal penyadapan dan intersepsi, sama sekali tidak digunakan Pasal makar. Pasal makar diatur KUHP dan ada 3 kategori, makar terhadap presiden, makar terhadap pemerintah dan makar untuk memisahkan Negara Kesatuan Republik Indonesia," ungkap Yusril.

"Sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana, tapi semata-mata penyadapan," lanjutnya.

Selain LSP, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. Keduanya ialah ASN dan EH.