Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Yusril Ungkap LSP Penyadap Presiden Prabowo Jenderal Polisi Aktif
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan LSP selaku tersan
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 3 November 2026 pukul 20:57 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Tiga tersangka tersebut saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mabes Polri.
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, mengungkapkan penyidik menerapkan Pasal 258 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara, dan Pasal 32 ayat 1 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana 8 tahun penjara.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.