NADIKABAR.COM — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan usulan disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengenai peninjauan kembali definisi kerugian negara dalam kasus korupsi berdasarkan kasus terjadi sebelumnya.

"Pak Luhut itu mengemukakan sesuatu itu tidak bukan teori, tapi berdasarkan juga pengalaman-pengalaman praktik yang terjadi, terutama dalam pengelolaan BUMN," kata Menko Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Senin.

Dia mengambil contoh seperti yang terjadi dalam zaman COVID-19 banyak orang yang meminjam dana ke bank tapi akhirnya tidak dapat membayar karena pandemi dan banyak didakwa ke pengadilan tipikor.

Dia menyebut bahwa di negara-negara lain kasus seperti tidak dianggap korupsi dan dianggap sebagai kerugian bisnis biasa.