Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Yusril: Usulan soal definisi korupsi berdasarkan praktik yang terjadi
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan usulan disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Bins
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 26 Oktober 2026 pukul 21:47 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Namanya ada force majeure, ada korupsi. Tapi kita, coba lihat di lapangan, berapa banyak kasus korupsi karena ketidakmampuan membayar utang karena default karena sebab-sebab tertentu," katanya.
Dalam kesempatan itu dia juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta kajian yang mendalami mengenai definisi tidak pidana korupsi agar sesuai dengan kondisi Indonesia.
"Beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi," kata Yusril.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.