"Namanya ada force majeure, ada korupsi. Tapi kita, coba lihat di lapangan, berapa banyak kasus korupsi karena ketidakmampuan membayar utang karena default karena sebab-sebab tertentu," katanya.

Dalam kesempatan itu dia juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta kajian yang mendalami mengenai definisi tidak pidana korupsi agar sesuai dengan kondisi Indonesia.

"Beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi," kata Yusril.