Yusril menjelaskan kajian tersebut diperlukan untuk menyelaraskan konsep korupsi dalam hukum nasional dengan ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia, sekaligus memperjelas sejumlah ketentuan yang masih memerlukan penyesuaian.

Yusril menjelaskan kajian tersebut diperlukan untuk menyelaraskan konsep korupsi dalam hukum nasional dengan ketentuan UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia, sekaligus memperjelas sejumlah ketentuan yang masih memerlukan penyesuaian.

Menurut dia, UNCAC tidak membatasi korupsi hanya pada penyuapan, tetapi juga memberikan panduan mengenai berbagai bentuk tindak pidana yang berkaitan dengan korupsi, termasuk pencucian uang dan penipuan.