NADIKABAR.COM — Pesinetron Yusuf Kartiko alias Ucup bersama rekannya, Juba Harmoun, menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi fakta terkait laporan berinisial ANW atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diduga dilakukan Betrand Peto di Subdit Renakta/PPA Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, Yusuf diminta memberikan keterangan secara rinci mengenai peristiwa yang diketahuinya kepada penyidik.

Kuasa hukum Yusuf, Abdi Triwahyu, mengatakan proses klarifikasi berlangsung lancar. Yusuf dicecar sekitar 39 pertanyaan oleh penyidik selama lima jam.

Terkait substansi pemeriksaan, tim kuasa hukum menegaskan tidak dapat membeberkan detail keterangan yang disampaikan Yusuf. Hal itu lantaran, perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan bersifat sensitif.

"Gak bisa kalau itu. kita ini perkara-perkara kekerasan... tindak pidana kekerasan seksual. Jadi sensitif, banyak hal-hal yang gak bisa disampaikan ke publik," ujar Abdi.

Menanggapi isu di media sosial yang menuding kliennya berbohong, Abdi menegaskan, penyidik memiliki metode dan alat pembuktian dalam mengungkap perkara tersebut. Sehingga hal tersebut terbantahkan.

"Penyidik itu, punya sistem, punya cara untuk menggali. Gak mungkin kita bisa berbohong untuk menutupi hal-hal yang kita anggap bisa kita bohongi. Ada scientific crime, ada bukti CCTV, semuanya itu lengkap. Jadi kita gak bisa juga berbohong. Ya kan, gak mungkin. Gitu. Jadi sesuai aja, mengalir aja apa yang Ucup alami, ya itu," bebernya.

Abdi juga membantah, adanya potensi intervensi dari pihak mana pun terhadap proses hukum yang tengah ditangani Subdit PPA Polda Metro Jaya.

"Gak ada intervensi apa pun, dan siapa sih yang berani mengintervensi perkara seperti ini? Banyak mata, banyak telinga, ya kan? Dan penyelidik juga punya cara sendirilah. Ya kan? Gak mungkin juga kita diintervensi," pungkasnya.