Di sisi lain, para pengusaha masih sangat bergantung pada angkutan jalan darat (truk). Padahal, angkutan barang seharusnya bisa memanfaatkan transportasi multimoda seperti kereta api atau kapal laut. Namun nyatanya, pengusaha enggan pindah karena ongkosnya membengkak.

"Kenapa orang suka tetap menggunakan moda truk? Padahal secara teoritik itu bisa multimoda. Tapi ternyata multimoda itu lebih mahal dan waktunya nggak jelas," ungkap Suripno.

"Oleh karena itu Perpres 41 itu harus diharmoniskan, diintegrasikan dengan rencana transportasi, mumpung ada tata ruang, mumpung ada kondisi selaras," sambungnya.