"(Kehadiran) Perpres 4/2026 memperbarui pengendalian alih fungsi dan perlindungan lahan sawah, menggantikan Perpres 59/2019," ungkapnya.

Sementara itu, pencatatan karbon yang sebelumnya terpisah-pisah kini diintegrasikan melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). Zulhas mengatakan pemerintah juga tengah berupaya mengolah sampah di tempat pemrosesan akhir (TPA) menjadi energi listrik.

"Sampah diolah menjadi listrik dengan WTE/PSEL di 24 lokasi," tutupnya.