Dia mengatakan pintu pertama adalah investasi melalui ekosistem NEK dan pasar karbon. NEK memberi nilai ekonomi pada pengurangan emisi sehingga upaya menjaga dan memulihkan alam dapat menghasilkan pendapatan. Pelaku usaha dapat berpartisipasi melalui perdagangan karbon antarpelaku di dalam negeri, pasar sukarela yang melibatkan pembeli global, serta kerja sama antarnegara berdasarkan Persetujuan Paris.

"Pemerintah juga menyiapkan instrumen pajak karbon dan pembayaran berbasis hasil, ketika mitra membayar setelah penurunan emisi terverifikasi; skema pembayaran berbasis hasil sektor kehutanan telah berjalan di Kalimantan Timur," ungkapnya.

Dia memastikan pemerintah terus memperkuat kepastian dan kredibilitas ekosistem tersebut melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon. Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) telah beroperasi dan menerbitkan unit karbon untuk empat proyek awal sektor kehutanan (FOLU).

"Enam regulasi turunan telah diterbitkan dalam waktu kurang dari satu tahun sejak Perpres tersebut terbit. Peta Jalan Perdagangan Karbon Nasional ditargetkan selesai sebelum akhir 2026," jelasnya.

Dia mengatakan empat proyek kehutanan awal itu memiliki potensi penurunan emisi sebesar 30 juta ton CO₂e, dengan estimasi nilai transaksi ekonomi Rp5 triliun dan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak sekitar Rp500 miliar. Secara lebih luas, 45 proyek mitigasi lintas sektor sedang diproses.

"Sektor energi menjadi kontributor terbesar dengan potensi kredit karbon 358 juta ton hingga 2030. Pasar karbon Indonesia berpotensi menghasilkan nilai hingga US$7,7 miliar per tahun," ungkapnya.