Peningkatan indikator tersebut mencerminkan penguatan daya tukar hasil pertanian, meskipun tidak secara langsung menggambarkan pendapatan seluruh petani.

Pemerintah juga memperkuat perlindungan harga hasil panen melalui kebijakan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah kering panen di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kilogram (kg).

Sementara itu, HPP jagung sebesar Rp5.500 per kg diberlakukan untuk jagung yang telah memasuki usia panen dengan kadar air 18-20 persen.

Selain kebijakan harga pembelian hasil pertanian, pemerintah menyederhanakan tata kelola distribusi pupuk bersubsidi agar proses penyalurannya kepada petani lebih cepat.

Pemerintah juga menurunkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebesar 20 persen sejak 22 Oktober 2025. Harga pupuk urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kg, sedangkan pupuk NPK turun dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kg.

Berdasarkan data Kementerian Pertanian, jumlah petani yang menebus pupuk bersubsidi hingga Juli 2026 meningkat rata-rata tujuh persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Zulhas menegaskan peningkatan produksi pangan perlu memberikan manfaat langsung kepada masyarakat yang bekerja di sektor pertanian dan perikanan.