Ia menyebut perkiraan kerugian akibat pencurian ikan mencapai Rp250 triliun per tahun sehingga semakin menunjukkan pentingnya memperkuat kemampuan nelayan dalam memanfaatkan potensi laut nasional.

Ia menegaskan kebijakan tersebut sejalan dengan semangat keberpihakan kepada masyarakat kecil dan amanat Pasal 33 UUD 1945 yakni pemanfaatan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Melalui pembangunan kampung nelayan dan penguatan fasilitas usaha perikanan, pemerintah berharap peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir dapat berjalan beriringan dengan penguatan ekonomi maritim dan kedaulatan pangan nasional.