NADIKABAR.COM β€” Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan menargetkan nilai tukar nelayan (NTN) meningkat dari 103 menjadi 120 pada 2027 melalui pembangunan ribuan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) yang dilengkapi fasilitas pendukung untuk memperkuat pendapatan dan kesejahteraan masyarakat pesisir.

β€œNelayan kita nilai tukarnya 103. Kalau nelayan kita miskin, nelayan kita lemah. Kalau nelayan kita lemah, laut kita yang luas dikuasai oleh nelayan yang kuat,” kata Zulkifli Hasan yang akrab disapa Zulhas saat menghadiri Kongres Nasional Majelis Tahkim ke-42 Syarikat Islam di Surabaya, Jawa Timur, Minggu.

Ia mengatakan Presiden Prabowo Subianto menugaskan pemerintah memperbanyak pembangunan kampung nelayan sebagai bentuk keberpihakan kepada masyarakat pesisir yang selama ini menghadapi persoalan pendapatan dan keterbatasan fasilitas pendukung usaha perikanan.

Pemerintah menargetkan pembangunan 2.000 hingga 5.000 kampung nelayan pada 2027 dengan dilengkapi balai lelang ikan, pabrik es, fasilitas penyimpanan berpendingin, stasiun pengisian bahan bakar untuk nelayan, serta akses pembiayaan berbunga rendah.

Ia mengungkapkan keterbatasan fasilitas penyimpanan dan pemasaran membuat nelayan kerap harus menjual hasil tangkapan dengan harga murah karena ikan mudah rusak apabila tidak segera dipasarkan.

Dengan dukungan infrastruktur tersebut, ujar dia, pemerintah berharap nelayan memiliki posisi tawar lebih baik dalam menjual hasil tangkapan sekaligus memperoleh nilai tambah dari kegiatan usaha perikanan.

Terlebih, Zulkifli menilai peningkatan kesejahteraan nelayan juga penting untuk memperkuat kedaulatan laut Indonesia, mengingat besarnya potensi sumber daya perikanan belum sepenuhnya diimbangi kemampuan ekonomi nelayan lokal.

Ia menyebut perkiraan kerugian akibat pencurian ikan mencapai Rp250 triliun per tahun sehingga semakin menunjukkan pentingnya memperkuat kemampuan nelayan dalam memanfaatkan potensi laut nasional.

Ia menegaskan kebijakan tersebut sejalan dengan semangat keberpihakan kepada masyarakat kecil dan amanat Pasal 33 UUD 1945 yakni pemanfaatan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Melalui pembangunan kampung nelayan dan penguatan fasilitas usaha perikanan, pemerintah berharap peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir dapat berjalan beriringan dengan penguatan ekonomi maritim dan kedaulatan pangan nasional.