Hal tersebut diungkapkannya dalam acara Indonesia International Sustainability Forum (IISF) 2026 di Jakarta, Selasa (6/10/).

Zulhas mengatakan pintu pertama sumber pertumbuhan dan peluang pembiayaan yakni investasi melalui ekosistem NEK dan pasar karbon. NEK memberi nilai ekonomi pada pengurangan emisi sehingga upaya menjaga dan memulihkan alam dapat menghasilkan pendapatan. Pelaku usaha dapat berpartisipasi melalui perdagangan karbon antarpelaku di dalam negeri, pasar sukarela yang melibatkan pembeli global, serta kerja sama antarnegara berdasarkan Persetujuan Paris.

"Pemerintah juga menyiapkan instrumen pajak karbon dan pembayaran berbasis hasil, ketika mitra membayar setelah penurunan emisi terverifikasi; skema pembayaran berbasis hasil sektor kehutanan telah berjalan di Kalimantan Timur," ungkapnya.

Dia memastikan pemerintah terus memperkuat kepastian dan kredibilitas ekosistem tersebut melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon. Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) telah beroperasi dan menerbitkan unit karbon untuk empat proyek awal sektor kehutanan (FOLU).