"Enam regulasi turunan telah diterbitkan dalam waktu kurang dari satu tahun sejak Perpres tersebut terbit. Peta Jalan Perdagangan Karbon Nasional ditargetkan selesai sebelum akhir 2026," ujarZulhas.

Dia mengatakan empat proyek kehutanan awal itu memiliki potensi penurunan emisi sebesar 30 juta ton CO₂e, dengan estimasi nilai transaksi ekonomi Rp5 triliun dan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak sekitar Rp500 miliar. Secara lebih luas, 45 proyek mitigasi lintas sektor sedang diproses.

"Sektor energi menjadi kontributor terbesar dengan potensi kredit karbon 358 juta ton hingga 2030. Pasar karbon Indonesia berpotensi menghasilkan nilai hingga US$7,7 miliar per tahun," tutupnya.