NADIKABAR.COM — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan penyelundupan benih lobster berjumlah 73 ribu ekor dari Indonesia menuju Vietnam. Polisi kini mengusut jaringan dari penyelundupan benih lobster tersebut.
"Penyidik saat ini melakukan pendalaman terhadap asal-usul, pihak yang mengirim, serta jaringan internasional yang mana kejahatan ini tentunya adalah kejahatan transnational crime berasal dari Jawa Barat, kemudian didistribusikan ataupun dibawa melalui darat, masuk ke Malaysia, kemudian ke Singapura, lalu dibawa ke Vietnam. Hal tersebut sesuai dengan keterangan saksi-saksi yang kami lakukan pemeriksaan," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2026).
Polisi juga membidik para pelaku lainnya. Irhamni menegaskan pihaknya mengejar para pemodal hingga pihak lain yang membantu penyelundupan tersebut.
"Untuk tersangka lain tentunya adalah pemodal nya akan kami kejar, kemudian sumber-sumber dia memperoleh pasti akan kami kejar juga, dan pihak-pihak lain yang membantu ataupun pihak-pihak lain yang membantu untuk menyelundupkan ke luar negeri," tegasnya.
Irhamni memastikan pihaknya akan melakukan investigasi mendalam dalam kasus ini. Polisi akan mendalami jaringan hingga modus yang dilakukan.
"Dengan cara kami akan kami lakukan pendalaman, proses investigasi, keterangan saksi, scientific evidence yang lain, kami akan mencoba jaringan ini seperti apa, polanya seperti apa, modusnya seperti apa, dan aktor-aktor terbesarnya seperti apa, pemodalnya siapa. Ini akan kami kembangkan, kami pelajari," imbuhnya.
Bareskrim mengungkap negara rugi Rp 178 miliar dari penyelundupan yang telah dilakukan para pelaku. Irhamni mengungkap kerugian tersebut berasal dari 10 kali penyelundupan yang telah dilakukan para terduga pelaku.
"Baik, pengiriman 10 kali itu dalam periode 3 bulan terakhir. Jadi, ini adalah sebenarnya yang paling kecil. Hanya 12 dus, biasanya adalah 40. Jadi 9, 9 kali 40 dus kali 1 dus itu 6.000 (ekor) rata-rata, dengan harga normal harga pasar Rp 80.000, Rp 80.000 per ekor hari ini. Bisa dihitung kurang lebih hitungan kami adalah Rp 178 (miliar) tadi, kerugian negara ataupun uang yang beredar di dalam transaksi ilegal ini," kata Irhamni.
Dalam pengungkapan tersebut, Bareskrim menangkap 2 pelaku. Para pelaku yang ditangkap berperan sebagai pengantar benih lobster seludupan.
"Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan dua orang pelaku lapangan. Yang pertama, Saudara Rafles Valentino Jose Rijal. Yang kedua adalah Saudara Ferdi Avansah. Kedua orang ini adalah orang yang berasal dari Lampung, kemudian diperintahkan oleh pemilik modal atau bosnya mengambil baby lobster ini di wilayah Depok, yang mana dia hanya mengambil sesuai dengan perintah bosnya dari orang yang dia tidak kenal, yang berasal dari Pangandaran tadi. Jadi, antara satu tim ataupun satu pelaku dengan pelaku yang lain ini saling tidak mengenal," lanjutnya.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 92 UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Para tesangka juga berpotensi dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).