Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang akan digelar pada pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.

Dalam kasus tersebut, kesepuluh perusahaan manajer investasi didakwa melakukan korupsi sehingga merugikan negara senilai total Rp7,87 triliun.

Perbuatan korupsi diduga dilakukan dengan memperkaya para korporasi, antara lain PT OSO Manajemen Investasi atas inventaris yang dikelola vendor (VMI), yang diperoleh di setiap transaksi underlying reksa dana OSO Moluccas Equity Fund secara tidak sah sebesar Rp6,21 miliar.