Secara perinci, PT OSO Manajemen Investasi, PT Victoria Manajemen Investasi, PT Millenium Capital Management, dan PT Recapital Asset Management, didakwa merugikan keuangan negara masing-masing Rp300 miliar.
Kemudian, PT Pool Advista Aset Managemen yang merugikan negara sebesar Rp1,52 triliun; PT Asia Raya Kapital Rp2,28 triliun; PT Maybank Asset Management Rp93,4 miliar, PT Corfina Capita Asset Management Rp660 miliar; PT Aurora Asset Management Rp1,25 triliun; serta PT Insight Investments Management Rp876,29 miliar.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, kesepuluh terdakwa korporasi terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 jo. Pasal 20 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 jo. Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.