Perseroan menegaskan akuisisi dan pengalihan kepemilikan saham ini tidak membawa dampak negatif terhadap jalannya perusahaan.

Transaksi ini juga dipastikan tidak menimbulkan dampak material negatif yang dapat mengganggu kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan.