Kent menegaskan penanganan PPKS harus dilakukan secara berkelanjutan melalui koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Ia menyebut Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, Satpol PP, serta perangkat pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan perlu terlibat secara terintegrasi.

"Penertiban memang diperlukan ketika ada aktivitas yang mengganggu ketertiban umum atau membahayakan masyarakat. Tetapi setelah ditertibkan, jangan selesai sampai di situ. Mereka harus didata, diasesmen, diberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhannya, kemudian dibina dan dipantau," ujarnya.

Ia juga meminta Pemprov DKI memperkuat rumah singgah dan fasilitas rehabilitasi sosial agar tidak sekadar menjadi tempat penampungan sementara, tetapi menjadi bagian dari proses pemulihan, pembinaan, dan reintegrasi sosial.

Selain itu, Kent mendorong evaluasi berkala terhadap program penanganan PPKS. Menurutnya, keberhasilan program tidak cukup hanya diukur dari jumlah orang yang ditertibkan, tetapi juga dari jumlah mereka yang berhasil mendapatkan pekerjaan, kembali ke keluarga, melanjutkan pendidikan, dan tidak kembali beraktivitas di jalanan.

"Jakarta harus menjadi kota yang tertib, tetapi juga harus menjadi kota yang manusiawi. Kita tidak boleh membiarkan ruang publik menjadi tidak tertib, tetapi kita juga tidak boleh menyelesaikan persoalan sosial hanya dengan menggusur atau memindahkan orang dari satu tempat ke tempat lain," tuturnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Jakarta Barat Herry Purnama mengatakan penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di sejumlah titik rawan aktivitas PPKS.

"Penertiban menyasar beberapa lokasi, yakni putaran depan Rumah Duka Jabar Agung, TL BKB Kalijodo, serta putaran MW Jalan Pangeran Tubagus Angke," kata Herry.

Sebanyak 10 PPKS yang terjaring selanjutnya diserahterimakan kepada Panti Sosial Kedoya melalui Berita Acara Serah Terima (BAST).

"Seluruh PPKS yang terjaring dilakukan proses serah terima sesuai dengan BAST untuk kemudian diserahkan kepada Panti Sosial Kedoya, guna mendapatkan penanganan dan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.