NADIKABAR.COM — Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth, menjadi inisiator penertiban Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), termasuk aktivitas pengatur jalan liar atau Pak Ogah, di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Penertiban tersebut kembali dilaksanakan petugas gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat pada Jumat (9/10/2026). Sejumlah titik yang menjadi sasaran operasi di antaranya putaran depan Rumah Duka Jabar Agung, lampu lalu lintas (TL) BKB Kalijodo, serta putaran MW Jalan Pangeran Tubagus Angke.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 10 PPKS terjaring penertiban dan selanjutnya diserahterimakan kepada Panti Sosial Kedoya untuk mendapatkan penanganan dan pembinaan lebih lanjut.
Kenneth mengatakan penertiban diperlukan untuk menjaga ketertiban umum serta memastikan keamanan dan kelancaran lalu lintas bagi masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa penanganan PPKS tidak boleh berhenti hanya pada penindakan di lapangan.
"Saya mendorong jajaran terkait agar melakukan tindakan yang tegas, terukur, dan tetap mengedepankan pendekatan humanis sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kenneth dalam keterangannya, Jumat (9/10/2026).
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta yang akrab disapa Bang Kent itu menilai persoalan PPKS harus ditangani secara menyeluruh. Menurutnya, keberadaan Pak Ogah di jalanan tidak cukup diselesaikan dengan memindahkan mereka dari satu lokasi ke lokasi lainnya.
Ia menilai persoalan ekonomi, keterbatasan lapangan pekerjaan, masalah keluarga, pendidikan, hingga minimnya akses terhadap layanan sosial dapat menjadi faktor yang menyebabkan seseorang berada dalam kondisi rentan.
"Menurut saya, kita harus melihat persoalan PPKS ini secara utuh. Jangan hanya melihat mereka sebagai orang yang berada di jalan, mengganggu ketertiban, atau membuat kawasan tertentu terlihat kumuh. Di balik keberadaan mereka ada persoalan ekonomi, keluarga, pekerjaan, pendidikan, bahkan persoalan sosial lainnya yang harus kita selesaikan dari akarnya," kata alumni PPRA Angkatan LXII Lemhannas RI itu.
Kent pun mengapresiasi petugas gabungan yang telah menertibkan 10 PPKS dan menyerahkan mereka kepada Panti Sosial Kedoya. Ia berharap proses tersebut menjadi langkah awal untuk mengidentifikasi kondisi serta kebutuhan masing-masing individu agar mendapatkan penanganan yang tepat.
"Bagi mereka yang terjaring dalam penertiban, saya berharap dapat dilakukan pembinaan dan ditindaklanjuti melalui panti sosial sesuai prosedur. Jadi tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga membuka ruang pembinaan agar mereka tidak kembali melakukan aktivitas serupa di jalanan," tuturnya.
Dorong Pendataan dan Pemberdayaan PPKS
Lebih lanjut, Kent mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat pendataan PPKS secara terpadu dan berbasis data yang akurat. Pendataan tersebut diperlukan untuk mengetahui identitas, usia, asal daerah, kondisi keluarga, tingkat pendidikan, kemampuan kerja, hingga kebutuhan setiap individu.
Menurutnya, setiap PPKS membutuhkan pendekatan yang berbeda sesuai dengan kondisi masing-masing. Penanganan terhadap anak yang berada di jalan, lanjut usia, penyandang disabilitas, maupun masyarakat usia produktif tidak bisa disamaratakan.
Dengan pendataan yang akurat, pemerintah dapat menentukan langkah penanganan yang sesuai, mulai dari reunifikasi keluarga, rehabilitasi sosial, pelayanan kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi.
Kent juga menilai PPKS yang masih berada dalam usia produktif dan memiliki kemampuan bekerja perlu mendapatkan pelatihan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
"Kalau ada orang yang masih sehat, masih produktif, dan memiliki kemampuan untuk bekerja, jangan hanya ditampung. Berikan pelatihan yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, kemudian hubungkan dengan dunia usaha," kata Kepala BAGUNA (Badan Penanggulangan Bencana) PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta itu.
Ia mendorong Pemprov DKI membangun kerja sama dengan dunia usaha, UMKM, BUMD, dan sektor swasta untuk membuka akses pekerjaan bagi PPKS yang telah menjalani pembinaan.
Menurutnya, program pemberdayaan harus memiliki tindak lanjut yang jelas, mulai dari pelatihan, pendampingan, permodalan bila diperlukan, hingga akses pemasaran agar peserta benar-benar memiliki kesempatan untuk mandiri.
Kent menegaskan penanganan PPKS harus dilakukan secara berkelanjutan melalui koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Ia menyebut Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, Satpol PP, serta perangkat pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan perlu terlibat secara terintegrasi.
"Penertiban memang diperlukan ketika ada aktivitas yang mengganggu ketertiban umum atau membahayakan masyarakat. Tetapi setelah ditertibkan, jangan selesai sampai di situ. Mereka harus didata, diasesmen, diberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhannya, kemudian dibina dan dipantau," ujarnya.
Ia juga meminta Pemprov DKI memperkuat rumah singgah dan fasilitas rehabilitasi sosial agar tidak sekadar menjadi tempat penampungan sementara, tetapi menjadi bagian dari proses pemulihan, pembinaan, dan reintegrasi sosial.
Selain itu, Kent mendorong evaluasi berkala terhadap program penanganan PPKS. Menurutnya, keberhasilan program tidak cukup hanya diukur dari jumlah orang yang ditertibkan, tetapi juga dari jumlah mereka yang berhasil mendapatkan pekerjaan, kembali ke keluarga, melanjutkan pendidikan, dan tidak kembali beraktivitas di jalanan.
"Jakarta harus menjadi kota yang tertib, tetapi juga harus menjadi kota yang manusiawi. Kita tidak boleh membiarkan ruang publik menjadi tidak tertib, tetapi kita juga tidak boleh menyelesaikan persoalan sosial hanya dengan menggusur atau memindahkan orang dari satu tempat ke tempat lain," tuturnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Jakarta Barat Herry Purnama mengatakan penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di sejumlah titik rawan aktivitas PPKS.
"Penertiban menyasar beberapa lokasi, yakni putaran depan Rumah Duka Jabar Agung, TL BKB Kalijodo, serta putaran MW Jalan Pangeran Tubagus Angke," kata Herry.
Sebanyak 10 PPKS yang terjaring selanjutnya diserahterimakan kepada Panti Sosial Kedoya melalui Berita Acara Serah Terima (BAST).
"Seluruh PPKS yang terjaring dilakukan proses serah terima sesuai dengan BAST untuk kemudian diserahkan kepada Panti Sosial Kedoya, guna mendapatkan penanganan dan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya.