Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
1.000 BUMN Bakal Disusutkan Jadi 250, Tak Boleh Lagi Palugada!
Pemerintah bakal memangkas jumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari lebih 1.000 perusahaan, hanya akan tersisa sekitar 250-300 perusahaan.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 23 September 2026 pukul 11:54 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Ia menambahkan, bahwa nantinya bisnis yang berada di luar core business BUMN dapat dikerjakan melalui kerja sama dengan pihak swasta. Hal ini dilakukan perekonomian tumbuh dari semua sektor.
"Artinya kalau yang memang di luar core, kerja sama dengan swasta. Swasta harus menjadi bagian dari pertumbuhan kita. Gak bisa semua dilakukan oleh BUMN. Sehingga BUMN cukup fokus kepada core business-nya sendiri," terangnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.