Atas dasar inilah Danantara kemudian melakukan pemangkasan jumlah BUMN dengan menutup perusahaan pelat merah yang secara akta masih ada namun sudah tidak lagi beroperasi (dormant) alias mati suri.
"Kemarin kalau kita lihat, aset-aset yang kita kurangi ini pertama memang kebanyakan sudah dormant. Company-nya, entitasnya masih ada tapi sudah tidak berjalan," jelas Rosan.
Selain itu, Danantara juga melakukan penggabungan (merger) pada lini-lini bisnis sejenis. Dalam hal ini Rosan mengatakan salah satu contoh pelaksanaan merger lini bisnis yang telah dilakukan adalah peleburan enam perusahaan pengelola aset (asset management) milik perbankan BUMN menjadi satu wadah.