NADIKABAR.COM — Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta menjatuhkan vonis bervariasi kepada 11 pengasuh Daycare Little Aresha dalam dugaan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak.
Vonis dibacakan dalam sidang pembacaan putusan terhadap 11 terdakwa pengasuh yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Rabu (28/10). Sidang dugaan kekerasan dan penelantaran anak ini dipimpin oleh Sunaryanto selaku ketua majelis hakim.
Adapun kesebelas terdakwa antara lain Heny Purwaningsih, Devina Riadi, Sri Rukmini, Evi Nurvita Sari, Zikrul Aqidah, Dinar Olivia Susan, Dwi Maryati Asmarita, Sri Rejeki, Listiarini, Fitri Nurhidayah, dan Nur Fatimatu Zahroh.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, hakim menyatakan 11 terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menempatkan anak dalam perlakuan salah dan penelantaran.
"Serta turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum," kata ketua majelis hakim dalam amar putusannya.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 2,5 tahun pidana penjara kepada Heny Purwaningsih, Sri Rukmini, Zikrul Aqidah, Dwi Maryati Asmarita, Listiarini dan Nur Fatimatu Zahroh.