Pengelolaan uang SPP dan lain-lain dikelola oleh Diyah melalui rekening pribadi, sehingga yang banyak menikmati hasilnya adalah sang ketua yayasan. Para pengasuh disebut hanya menerima upah dengan nominal yang tak terlalu besar, itu pun masih dipotong denda apabila melakukan kesalahan. Mereka juga dianggap sebagai tulang punggung keluarga.

Atas putusan ini, para terdakwa melalui tim kuasa hukum masing-masing menyatakan menerima. Sementara jaksa masih pikir-pikir.

Diberitakan sebelumnya, JPU menuntut 11 pengasuh Daycare Little Aresha dengan pidana penjara masing-masing selama lima tahun dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Senin (12/10).

Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut masing-masing terdakwa membayar denda Rp250 juta serta restitusi sebesar Rp14.168.514. Tuntutan restitusi tersebut berkaitan dengan 83 anak yang menjadi korban dalam perkara ini.

JPU menilai perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 77B juncto Pasal 76B UU Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak terkait dugaan kekerasan terhadap anak pada dakwaan kedua.