Selanjutnya, terdakwa Devina Riadi, Evi Nurvita Sari, Dinar Olivia Susan dan Fitri Nurhidayah dijatuhi vonis 2 tahun pidana penjara. Sementara Sri Rejeki dijatuhi majelis hakim vonis 3 tahun pidana penjara.
Majelis hakim turut mempertimbangkan peran dan masa kerja masing-masing terdakwa dalam menjatuhkan putusan ini.
Selain hukuman badan, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp60 juta kepada masing-masing terdakwa selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun satu bulan, yang dapat diperpanjang maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika denda tersebut tidak dibayar, harta kekayaan atau pendapatan mereka dapat disita dan dilelang untuk melunasinya. Apabila penyitaan dan pelelangan tidak memungkinkan atau tidak mencukupi, hukuman denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 52 hari.
Majelis hakim dalam hal ini tidak menjatuhkan hukuman restitusi atau ganti rugi kepada para terdakwa sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut para pengasuh masing-masing membayar Rp14 juta sebagai restitusi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai para terdakwa tak layak dijatuhi kewajiban membayar restitusi dengan beberapa hal. Antara lain, mereka sebagai karyawan digaji oleh Ketua Yayasan Little Aresha, Diyah Kusumastuti.