NADIKABAR.COM — Polresta Deli Serdang menetapkan 57 orang sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba, di antaranya 12 orang bandar, 9 pengedar, dan puluhan pengguna.

Barang bukti narkoba yang disita meliputi sabu dan ganja masing-masing sebanyak 23 kilogram (kg) serta 42 butir ekstasi.

"Adapun total barang bukti narkotika yang berhasil disita yakni sabu sebanyak 23 kg, ganja sebanyak 23 kg dan 42 butir ekstasi," kata Kapolresta Deli Serdang Kombes Muhammad, Sabtu (31/10).

Dia menyebutkan total barang bukti tersebut mencapai Rp11.540 miliar. Dari barang bukti sabu seberat 23 kg dapat menyelamatkan 92.040 jiwa, sementara dari barang bukti ganja seberat 23 kg dapat menyelamatkan 94.071 jiwa.

"Barang bukti sabu disita dari sejumlah kasus menonjol. Di antaranya 21 kg dari tersangka AR, 1.000,14 gram dari tersangka S, serta 620 gram dari kasus yang tersangkanya masih dalam penyelidikan. Barang bukti terakhir tersebut diamankan di Bandara Internasional Kualanamu," ujarnya.

Barang bukti ganja seberat 23 kg disita dari beberapa tersangka di antaranya tersangka RD, AH, dan RFL sebanyak 14 kg hingga dari tersangka VJE Junaidi dan FAAP seberat 9.046 gram.

Sementara itu Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Fery Kusnadi bilang dalam operasi ini Kecamatan Tanjung Morawa, Pantai Labu dan Lubuk Pakam masih menjadi Kecamatan yang paling menonjol.

"Peredaran narkoba di wilayah ini akan terus diberantas tanpa mengalihkan pantauan di Kecamatan lain," urainya.