NADIKABAR.COM — Sebanyak 1.279 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), terindikasi terlibat transaksi judi online (judol). Akibatnya, bantuan sosial (bansos) untuk para warga dicoret oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Staf Pelayanan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Parepare, Sri Wahyuni, mengungkapkan pencoretan daftar penerima bantuan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurutnya, pergerakan transaksi keuangan ilegal tersebut langsung terdeteksi pada sistem.
"Yang terindikasi judi itu ada sebanyak 1.279 KPM. Yang mencoret ini adalah Kementerian Sosial berdasarkan hasil pemeriksaan PPATK," ujar Sri Wahyuni saat ditemui NadiKabar di kantor Dinsos Parepare, Senin (14/9/2026).
Sri menjelaskan, PPATK menemukan adanya aliran dana judi online yang terhubung langsung dengan rekening dompet digital para KPM. Dampaknya, nama-nama yang terindikasi dicoret dari daftar pencairan bansos tahap ketiga, seperti PKH dan BPNT.
"PPATK itu kan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nasional. Mereka mendeteksi adanya pergerakan transaksi judi online tim redaksi KPM dengan yang terindikasi judi online itu," jelasnya.
"Datanya muncul pada saat pencairan tahap ketiga. Jadi pada tahap ketiga itu mereka sudah tidak menerima bantuan lagi karena datanya sudah terdeteksi," katanya.
Keputusan itu memicu kedatangan sejumlah warga ke kantor Dinsos Parepare untuk berkonsultasi dan menyampaikan pengaduan. Setelah dilakukan pengecekan data, terungkap transaksi judi online mayoritas dilakukan oleh anggota keluarga KPM.
"Banyak yang datang mengadu, setelah kami cek di Cek Bansos, ternyata dalam KK-nya itu rata-rata anaknya atau suaminya yang main judi. Dan data temuan ini memang riil, mereka memang judi online," jelas Sri.
Meski status kepesertaannya dihentikan, Dinsos Parepare menyebut para KPM terdampak masih memiliki kesempatan untuk memulihkan hak bansos mereka. Warga diwajibkan mengikuti prosedur penutupan akun judi online dan membuat surat pernyataan resmi.
"Sebenarnya ada prosesnya, bisa dilakukan stop judi online istilahnya ya di aplikasi. Warga membuat surat pernyataan untuk melakukan stop judi online di atas meterai 10.000 dengan menutup akun yang terdeteksi judi online tersebut," papar Sri.
Pemulihan data bansos dari indikasi judi online diproses di kelurahan masing-masing penerima. Namun pemulihan data itu membutuhkan waktu setahun.
"Diurus di kelurahan. Tidak serta merta langsung dikasi bansos lagi. Ada waktu satu tahun assesment. Jika sudah bebas judi online bisa dipulihkan datanya," ungkapnya.
Pihak Dinsos mengimbau seluruh penerima bansos agar bijak menggunakan platform dompet digital dan tidak menyalahgunakannya untuk judi. Pengawasan ketat akan terus dilakukan agar bantuan pemerintah tepat sasaran.
"Untuk KPM, agar sekiranya tidak melakukan transaksi baik melalui akun DANA, OVO, maupun GoPay. Rata-rata akun itulah yang terbaca melakukan transaksi judi online," imbaunya.