Selain data penerima bansos, Kemensos juga menerima 1.900 orang data pegawai yang terindikasi melakukan aktivitas judol.
"Kita juga menerima data pegawai-pegawai Kementerian Sosial yang terindikasi main judol, apakah itu PNS atau P3K," ujar Gus Ipul
Terkait hal ini, Kemensos tengah melakukan penelusuran dan akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku jika pegawai Kementerian benar terlibat dalam Judol. Sanksi bagi pegawai dapat berupa peringatan, penundaan tunjangan kinerja, penurunan pangkat hingga pemberhentian, dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan masing-masing.
"Kita sedang telusuri dan pasti kita akan ambil tindakan, mulai dari peringatan, penurunan pangkat, penundaan tukin. Bagi teman-teman PPPK bisa jadi nanti tidak akan kita perpanjang kontraknya. Jadi akan tetap kita ambil tindakan-tindakan sesuai dengan seluruh ketentuan yang ada," pungkasnya.