NADIKABAR.COM — Polda Banten menetapkan 14 orang tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi. Para pelaku melakukan pembelian BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU Banten dan dijual kembali.

Pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi terjadi di beberapa daerah di Banten. Polisi menyelidiki kasus itu berbekal 8 laporan yang masuk ke Polres hingga Polda.

"Jadi kegiatan mereka ini melakukan pembelian BBM subsidi secara berulang," kata Kapolda Banten Irjen Hendra Kurniawan, Senin (2/11/2026).

Para pelaku mengangkut tangki di bak truk saat mengisi BBM di SPBU. Tangki kendaraan sudah dimodifikasi, BBM dari SPBU masuk ke tangki yang diangkut di bak truk tersebut.

"Modusnya seperti ini menggunakan tangki yang diangkut, disimpan di dalam truk, dimodifikasi," ujarnya.

Para pelaku membeli BBM bersubsidi secara berulang dari beberapa SPBU di Banten. Setelah mengisi, pelaku lalu menurunkan BBM hasil pembelian ke lokasi penampungan untuk kemudian dijual lagi.

"Yang mereka lakukan kegiatan pembelian secara berulang, beli di sini diturunkan datang lagi dan diturunkan, kemudian ditampung dan dijual lagi," ujarnya.

Polisi masih melakukan penyidikan terkait ke lokasi mana saja mereka jual BBM tersebut. Para pelaku mengambil selisih dari penjualan BBM subsidi berkisar Rp 1.500-3.500 per liter.

"Terkait penjualannya ke mana nanti kita dalami karena ini masuk ranah penyidikan," katanya.