Dampak juga terjadi di wilayah Sumatera, tim redaksi lain pada Bandara Sultan Thaha Jambi dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.

Selain itu, dampak serupa terjadi di wilayah Papua, tim redaksi lain Bandara Rendani Manokwari, Bandara Douw Aturure Nabire, Bandara Torea Fakfak, Bandara Utarom Kaimana, Bandara Babo Teluk Bintuni, dan Bandara Ewer Asmat.

Lukman menegaskan maskapai wajib memberikan pelayanan dan memenuhi hak penumpang yang terdampak keterlambatan maupun pembatalan penerbangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak tersebut dapat berupa kompensasi, penjadwalan ulang (reschedule), maupun pengembalian biaya tiket secara penuh (full refund).

"Kantor Otoritas Bandar Udara kami tugaskan untuk mengawasi pemenuhan hak penumpang di lapangan. Kami tidak akan ragu memberikan sanksi kepada maskapai yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan," tegas Lukman.