Penanganan mencakup akses jalan Darul Hasanah-Badar, Jembatan Kuning, Jembatan Natam di Sungai Lawe Alas, serta Jembatan Perintis di Desa Kumbang Jaya, Kecamatan Bandar. Pekerjaan meliputi perbaikan akses jalan, normalisasi sungai, dan penguatan tebing penyangga jembatan.
"Durasi waktu sewa alat berat sesuai perjanjian sewa hanya 20 hari. Sementara itu, pekerjaan perbaikan kerusakan infrastruktur termasuk normalisasi sungai kemungkinan memerlukan waktu paling tidak 60 hari atau dua bulan," kata Guslin dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/10/2026).
Dengan demikian, diperlukan perpanjangan masa sewa sekitar 40 hari agar pekerjaan tidak terhenti sebelum selesai. Kebutuhan ini semakin mendesak karena wilayah Aceh dan sekitarnya memasuki musim hujan pada akhir 2026 hingga awal 2027, yang berpotensi meningkatkan risiko banjir dan kerusakan infrastruktur.
Salah satu yang menjadi prioritas adalah penguatan tebing penyangga Jembatan Perintis di Desa Kumbang Jaya. Jembatan yang baru diselesaikan Satgas TNI AD tersebut perlu dilindungi dari gerusan dan luapan Sungai Lawe Alas, terutama ketika hujan berintensitas tinggi. Normalisasi sungai dan penguatan tebing diharapkan dapat menjaga struktur jembatan sekaligus mempertahankan akses mobilitas masyarakat.