NADIKABAR.COM — Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyebut 19 orang yang sempat diamankan polisi terkait demonstrasi 28 Oktober di Jakarta saat ini telah dibebaskan.
"Teman-teman kita yang tertangkap kemarin tanggal 28 Oktober 2026 di aksi di sekitar Bundaran HI, sejumlah 18 orang dan satu orang anak, itu sudah dibebaskan seluruhnya," kata perwakilan TAUD, Daniel Winarta di Polda Metro Jaya, Kamis (29/10).
"Pada intinya, penangkapan berlangsung kemarin di sekitar siang dan sore, dan juga ada yang di malam hari. Dan hari ini sekitar pukul dua, semuanya sudah dilepaskan," sambung dia.
Menurut Daniel, penangkapan terhadap belasan orang itu sebenarnya tidak perlu dilakukan oleh polisi. Sebab, tidak ada tindak pidana yang dilakukan oleh mereka.
"Sedari awal memang sudah seharusnya anak-anak ini tidak ditangkap. Kawan-kawan kita ini seharusnya tidak ditangkap karena ini adalah penangkapan yang sewenang-wenang dan tanpa disertai oleh dasar hukum yang memadai," tutur dia.
Dalam kesempatan sama, Andi Rahardia dari Serikat Tahanan Politik (Setapol) menyinggung bahwa peristiwa penangkapan terhadap para pedemo ini bukan kali pertama. Apalagi, penangkapan dilakukan tanpa dasar yang jelas.
"Di mana kepolisian itu menangkap dan menahan orang tanpa dasar yang kuat dan yang jelas, sehingga menambah catatan panjanglah kekeliruan dari prosedur yang tidak sesuai hukum acara pidana," ucap dia.
"Tentu harapan kami, dengan digantinya pimpinan-pimpinan tertinggi ya di Polda Metro Jaya, harusnya ada perbaikan," sambungnya.
Lebih lanjut, Andi pun berharap dan mengimbau dan aparat penegak hukum untuk lebih memperhatikan lagi hukum acara pidana. Dengan demikian, peristiwa seperti ini tidak terus berulang.
"Nah, kami berharap aksi-aksi demonstrasi bisa dijalankan tanpa rasa takut warga negara menjalankan penyampaian pendapat karena itu dilindungi oleh undang-undang kita. Itu aja," ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Kombes Budi Hermanto membenarkan pembebasan 19 demonstran 28 Oktober.
Pemulangan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan pendalaman terhadap keterlibatan serta peran masing-masing.
"Sebelum dipulangkan, mereka juga diberikan edukasi pencegahan (pre-emptive education) dan imbauan agar tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban maupun membahayakan keselamatan masyarakat," ujar Budi.
Selanjutnya, para demonstran diserahkan kepada keluarga atau pendamping hukum dari LBH. Proses penyerahan dituangkan dalam berita acara dan disertai surat pernyataan untuk tidak melakukan pelanggaran hukum.
"Polda Metro Jaya mengedepankan pendekatan pencegahan dan edukasi sebagai bagian dari pelayanan kepolisian yang humanis. Sementara itu, langkah penegakan hukum yang bersifat represif ditempuh sebagai upaya terakhir, dengan tetap mempertimbangkan fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 19 orang di hari aksi demo di Jakarta pada Rabu (28/10) kemarin. Sejumlah barang bukti juga turut disita mulai dari senjata tajam (sajam) hingga petasan.
"19 orang yang diamankan, diamankan dengan membawa petasan, ada membawa sajam, termasuk ditemukan barang-barang yang akan digunakan untuk vandalisme," kata Kombes Budi kepada wartawan, Kamis (29/10).
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Imron Ermawan menyebut dari 19 orang yang ditangkap, satu di antaranya merupakan anak di bawah umur. Kata dia, terhadap yang bersangkutan ditangani oleh Direktorat PPA/PPO Polda Metro Jaya.
Imron juga mengungkapkan bahwa barang bukti cat yang turut disita oleh polisi diduga akan digunakan untuk melakukan aksi vandalisme.
"Polda Metro Jaya telah mengamankan cat atau bahan pewarna yang diduga akan digunakan kemarin untuk vandalisme. Alhamdulillah bisa diamankan orang tersebut, terutama barang buktinya berupa cat sebanyak 12," tutur dia.