Sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran operasional penerbangan, pihak bandara akan memfasilitasi permohonan perpanjangan jam operasional (extended hours) dari maskapai penerbangan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku, terutama bila kondisi cuaca di bandara tujuan telah membaik dan memenuhi persyaratan keselamatan untuk pelaksanaan pendaratan (landing).

"Calon penumpang agar memeriksa informasi dan status penerbangan secara berkala melalui kanal komunikasi resmi masing-masing maskapai penerbangan, serta berkoordinasi dengan petugas maskapai atau ground handling resmi di terminal keberangkatan untuk memperoleh informasi mengenai perubahan jadwal dan penanganan penumpang," kata Joko.