NADIKABAR.COM — Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membongkar dua pabrik obat keras ilegal jenis Tramadol dan Triheksifenidil di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dalam kasus ini, polisi turut menangkap 16 orang tersangka.

Kapolda Metro Jaya Komjen Dadang Hartanto menerangkan pengungkapan ini bermula dari informasi Bea dan Cukai terkait temuan 20 koli berisi 650 ribu butir Tramadol di Kompleks Pergudangan Kereta Api Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara pada 7 Oktober.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan mengarah ke dua lokasi di Kecamatan Kartasura dan Gatak, Sukoharjo. Polisi kemudian langsung bergerak ke lokasi itu pada 15 Oktober.

"Di dua lokasi tersebut kemudian petugas menemukan pabrik atau disebut juga dengan kegiatan produksi, mulai dari mesin, bahan, dan petugas atau karyawan. Yang kemudian berdasarkan temuan tersebut dilakukan upaya-upaya pemeriksaan lebih lanjut," kata Dadang dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10).