Dari dua lokasi tersebut, polisi turut menangkap 16 tersangka, rinciannya 11 tersangka di Kartasura dan lima lainnya di Gatak. Selain itu, polisi juga menemukan lebih dari 7 juta butir obat keras, bahan baku dan sejumlah mesin produksi.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kata Dadang, kegiatan produksi obat keras ilegaldi Gatak telah berlangsung sejak 2025. Sementara untuk produksi di Kartasura dilakukan sejak Juli 2026.

Dadang membeberkan satu pabrik tersebut diperkirakan memproduksi obat 55 koli per hari atau sekitar 1.700.000 butir dengan estimasi penjualan bisa mencapai Rp2-3 miliar. Sementara para pekerja mengaku mendapat gaji Rp5 - 10 juta per bulan dan bekerja dalam pengawasan ketat para tersangka.

Adapun untuk tersangka di pabrik Kartasura yakni inisial MR dan ATM sebagai penanggung jawab atau operator pabrik, JPI dan CS sebagai operator alat pencampur bahan produksi.

Kemudian R dan AA sebagai operator alat cetak butiran obat, PAP, KS, dan ERS sebagai operator alat packing strip otomatis, TBW sebagai koordinator packing strip obat ke dus.