Sedangkan untuk tersangka di pabrik Gatak, inisial DO sebagai penanggung jawab atau operator pabrik, MFS dan W sebagai operator alat pencampur bahan produksi, kemudian MK dan IS sebagai operator alat cetak butiran obat.

"Dalam penggeledahan di lokasi, di beberapa tempat yang berkaitan dengan pengembangan perkara, petugas juga menemukan uang tunai yaitu Rp9 miliar ya, sejumlah BPKB dan surat berharga, asal-usul serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditelusuri," ucap Dadang.

Dadang menyebut penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal bahan baku, pihak yang mengendalikan kegiatan, jalur distribusi serta aliran dana yang berkaitan dengan perkara.

"Jadi tugas kami tidak berhenti sampai di sini, dan saya imbau para pelaku-pelaku narkoba, sudah, jangan lagi melakukan pengedaran, jangan jangan lagi meracuni anak-anak bangsa ya dengan mendapatkan uang, anggaran untuk kehidupan ya untuk dirinya sendiri. Berhenti, kalau tidak, kami akan tindak tegas dan kami akan kejar," tutur dia.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah disesuaikan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.