Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muh Saleh menyebut 16 dari 18 barcode milik pelaku D sebenarnya terdaftar aktif di Pertamina. Namun barcode tersebut didaftarkan atas pelat kendaraan lain.

"Barcode yang digunakan yang pelaku ini dengan jenis plat mobil yang berbeda. Kemudian, beberapa barcode ini yang kalau di-scan di pihak Pertamina ini aktif semua, sebanyak 16," terang AKP Muh Saleh.

Saleh menyayangkan operator SPBU yang tetap melayani transaksi meski pelat mobil tidak sesuai. Pihaknya akan memanggil dan memeriksa petugas SPBU yang melayani pelaku.

"Kita akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap SPBU, khususnya operator yang melayani pelaku ini dalam hal pembelian BBM yang tidak sesuai dengan kendaraan yang digunakan," imbuhnya.

Sementara itu, Manager dari Fuel Terminal Parepare, Muh Agung menambahkan, SPBU akan dicabut izin operasionalnya jika operatornya terbukti terlibat. Dia turut menyesalkan kejadian yang seharusnya bisa diantisipasi oleh operator.

"Kalau kita dari Pertamina memang sudah ada aturan baku. Jikalau memang nanti ada pelanggaran di SPBU, nanti kita tindak dari skorsing sampai pencabutan izin usaha yang paling parah nanti," pungkas Agung.

Sebelumnya diberitakan, kedua pelaku ditangkap saat melancarkan aksinya di SPBU Ujung Bulu dan SPBU Patung Pemuda, Sabtu (5/9). Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.