Setelah itu, tutur Budiman, kasus kedua prajurit TNI ini akan dilimpahkan ke Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) di Ende. Budiman juga mengaku sudah berkomunikasi dengan Komandan Denpom (Dandenpom) di Kupang.

"Memang kalau untuk melimpahkan ke POM (polisi milter) ini kan tidak serta-merta setelah kejadian langsung kami berikan ke POM, tidak. Tetapi satuan harus ada upaya-upaya dahulu nih, upaya dalam mengumpulkan keterangan, upaya dalam saksi-saksi bagaimana. Karena itulah nanti yang kita laporkan kepada Subdenpom untuk dilimpahkan mereka berkas perkara," jelas Budiman.

Budiman juga menuturkan kronologi penganiayaan yang dilakukan Ari Yusril dan Ary Risda. Kronologi versi Budiman, peristiwa itu berawal ketika Ari Yusril sedang menjalani cuti tahunan di kampungnya. Ari Risda kemudian ikut pulang ke kampung untuk berkumpul bersama keluarga. Saat kumpul keluarga itu ada pembicaraan tentang sengketa tanah dengan keluarga Syarif.

"Namun, pada saat berkumpul keluarga tersebut memang sudah ada persoalan lahan, sengketa lahan tim redaksi orang tua prajurit tersebut atas nama Bapak Jemalin Apis dengan pihak dari keluarga atas nama Bapak Syarif," jelas Budiman.

Lahan tersebut diketahui milik orang tua kedua prajurit tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo hingga putusan Mahkamah Agung (MA). Kasasi keluarga Syarif juga ditolak. Kasasi keluarga Syarif juga ditolak Mahkamah Agung. Di lahan tersebut terdapat papan berisi putusan pengadilan semua tingkatan tersebut.

Kedua prajurit itu kemudian pergi ke lahan sengketa tersebut untuk melihat papan putusan PN Labuan Bajo. Pada saat itu Syarif ternyata sudah berada di lahan tersebut. Budiman mengatakan Syarif merekam video kedatangan kedua prajurit tersebut menggunakan kamera ponsel.