NADIKABAR.COM — Dua prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) penganiaya warga Kampung Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), bernama Syarif akan diproses hukum. Proses hukum keduanya dilakukan sesuai mekanisme internal TNI.

Kedua prajurit itu adalah Sertu Ari Yusril dan Pratu Ary Risda. Ari Yusril bertugas di Kupang, sementara Ari Risda adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) Golo Lajang, Koramil Macang Pacar, Manggarai Barat. Keduanya berstatus kakak dan adik.

"Kami di mana setiap ada kejadian perkara, proses tetap kami laksanakan seperti yang sudah kami lakukan dalam waktu dua hari ini. Kami mengambilkan keterangan, mengumpulkan para saksi-saksi, dan lain sebagainya. Karena semua itu adalah bagian dari konsekuensi," kata Komandan Kodim (Dandim) 1630/Manggarai Barat, Letkol Inf Budiman Manurung, dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Rabu (9/9/2026) malam.

"Kami sudah disampaikan bahwa kami sebagai seorang Prajurit TNI kan sebetulnya tugasnya kami, apalagi untuk di wilayah ini, kami mengayomi masyarakat. Karena bagaimanapun juga, TNI itu kan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. TNI ini lahir dari rakyat, seperti itu," terang Budiman.

Menurut Budiman, konteks pemukulan saat itu terjadi karena kedua prajurit TNI itu membela orang tuanya dalam sengketa lahan. Namun, mereka melakukan tindakan itu dengan mengenakan seragam TNI. Walhasil, terjadilah seorang anak berseragam TNI yang memukul warga.

Kendati demikian, Budiman menegaskan, setiap tindakan prajurit TNI ada konsekuensinya. TNI, kata dia, memproses hukum dua prajurit itu sesuai ketentuan yang berlaku di internal TNI.

"Jadi untuk melaksanakan suatu proses hukum itu sudah ada bagiannya sendiri, kami ada polisi militer. Setelah nanti saya sudah mengumpulkan keterangan dari para saksi dan lain sebagainya, dari para pelaku juga, nanti kami akan membuat surat," jelas Budiman.

Setelah itu, tutur Budiman, kasus kedua prajurit TNI ini akan dilimpahkan ke Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) di Ende. Budiman juga mengaku sudah berkomunikasi dengan Komandan Denpom (Dandenpom) di Kupang.

"Memang kalau untuk melimpahkan ke POM (polisi milter) ini kan tidak serta-merta setelah kejadian langsung kami berikan ke POM, tidak. Tetapi satuan harus ada upaya-upaya dahulu nih, upaya dalam mengumpulkan keterangan, upaya dalam saksi-saksi bagaimana. Karena itulah nanti yang kita laporkan kepada Subdenpom untuk dilimpahkan mereka berkas perkara," jelas Budiman.

Budiman juga menuturkan kronologi penganiayaan yang dilakukan Ari Yusril dan Ary Risda. Kronologi versi Budiman, peristiwa itu berawal ketika Ari Yusril sedang menjalani cuti tahunan di kampungnya. Ari Risda kemudian ikut pulang ke kampung untuk berkumpul bersama keluarga. Saat kumpul keluarga itu ada pembicaraan tentang sengketa tanah dengan keluarga Syarif.

"Namun, pada saat berkumpul keluarga tersebut memang sudah ada persoalan lahan, sengketa lahan tim redaksi orang tua prajurit tersebut atas nama Bapak Jemalin Apis dengan pihak dari keluarga atas nama Bapak Syarif," jelas Budiman.

Lahan tersebut diketahui milik orang tua kedua prajurit tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo hingga putusan Mahkamah Agung (MA). Kasasi keluarga Syarif juga ditolak. Kasasi keluarga Syarif juga ditolak Mahkamah Agung. Di lahan tersebut terdapat papan berisi putusan pengadilan semua tingkatan tersebut.

Kedua prajurit itu kemudian pergi ke lahan sengketa tersebut untuk melihat papan putusan PN Labuan Bajo. Pada saat itu Syarif ternyata sudah berada di lahan tersebut. Budiman mengatakan Syarif merekam video kedatangan kedua prajurit tersebut menggunakan kamera ponsel.

Budiman mengatakan kedua prajurit itu direkam dari jarak dekat. Hal inilah yang memicu cekcok tim redaksi kedua prajurit tersebut dengan Syarif hingga berujung pemukulan terhadap Syarif.

Menurut Budiman, pemukulan terhadap Syarif dilakukan setelah prajurit TNI itu melihat gelagat Syarif mengambil parang yang masih berada dalam sarungnya. Syarif kemudian dipukul enam kali hingga jatuh ke tanah.

"Pada saat itu melihat ada gelagat bahwa tangannya memegang parang, yang namanya seorang prajurit dia respons, merespons tindakan untuk pengamanan. Dia langsung pegang langsung melaksanakan pemukulan selama kurang lebih enam kali dan akhirnya jatuh di tempat," jelas Budiman.

Ari Risda kemudian membuang parang milik Syarif tersebut. Setelah dibuang, Ari Risda juga melakukan pemukulan kepada Syarif. Tak hanya itu, Ari Yusril juga melakukan pemukulan kepada Saripudin, adik kandung Syarif, sebanyak dua kali.

Setelah insiden itu, kedua prajurit itu kembali ke rumah dan melaporkan ke satuannya. Kedua prajurit itu kemudian dipanggil ke Kodim Manggarai Barat pada hari itu juga untuk diambil keterangannya.

"Jadi memang ini persoalan yang sudah lama terjadi dan kemarin pada saat datang untuk melihat lokasi tanah terjadilah percekcokan. Akhirnya terjadilah pemukulan akibat berusaha untuk membela diri karena melihat bahwa Bapak Syarif ada pergerakan tangan yang berusaha mengambil parangnya," jelas Budiman.