NADIKABAR.COM — Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah (UP3D) Kecamatan Pesanggrahan melakukan penempelan stiker penunggak ke 22 objek wajib pajak di seluruh wilayahnya.
"Penempelan stiker ini dilakukan selama dua hari, pada Kamis (15/10) kemarin dan hari ini. Total jenis pajak yang kita tempel sebanyak 22 objek pajak," kata Kepala Unit UP3D Benni Setiawan di Jakarta, Jumat.
Benni merincikan 22 objek pajak yang ditempel stiker pemberitahuan menunggak, antara lain sembilan pajak PBB, enam pajak Reklame, lima Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makanan dan Minuman, masing-masing satu pajak PBJT Kesenian dan Hiburan serta PBJT Perhotelan.
Sebelum melakukan penempelan ini, Benni mengatakan pihaknya juga terlebih dahulu memberikan surat pemberitahuan serta imbauan kepada wajib pajak sebagai upaya langkah persuasif dan humanis sehingga penempelan yang dilakukan oleh tim berjalan kondusif.
Oleh karenanya, Benni berharap penempelan stiker ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendorong penerimaan pajak daerah guna pembangunan di Jakarta.
"Dari 22 objek pajak yang dipasangi stiker, lima di antaranya langsung melakukan pembayaran," ucapnya.
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh jajaran tiga pilar TNI, Polri, Satpol PP serta jajaran Kecamatan Pesanggrahan diantaranya Kepala Unit UP3D Benni Setiawan Idris, Wakil Camat Kecamatan Pesanggrahan Fuad dan instansi terkait lainnya.