Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
225 Ribu Posyandu Belum Terintegrasi, Kemendagri Kebut Pendataan
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, La Ode Ahmad P. Bolombo, menyebut lebih dari 225 ribu Posyandu belum terintegrasi. Kemendagri pun
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Minggu, 27 September 2026 pukul 00:30 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Menurut La Ode, penguatan Posyandu perlu diikuti dengan legalitas dan tertib administrasi melalui registrasi. Perlu ada penguatan kelembagaan dan peran Posyandu di desa/kelurahan, serta penguatan peran Tim Pembina Posyandu secara berjenjang.
"Yang penting adalah bagaimana kebijakan ini dapat menjawab kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah. Karena itu, implementasi transformasi Posyandu harus adaptif dan mampu merespons persoalan yang dihadapi pemerintah daerah maupun pemerintah desa," ujar La Ode.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.